Surat Edaran Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal

PEMERINTAH KABUPATEN AGAM

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Alamat: Jln. Sudirman Samping GOR Rang Agam Lubuk Basung 26415 Telp. (0752) 76318

email: diknasagam@yahoo.co.id Website: www.disdik.agamkab.go.id


LUBUK BASUNG, 28 Februari 2023

 

Kepada,

Yth.

1. Pengawas/Penilik Satuan Pendidikan

2. Kepala Pendidikan Anak Usia Dini

3. Kepala Sekolah Dasar Kabupaten Agam

 di

Tempat

 

 

SURAT EDARAN

Nomor : 421/0600/Disdikbud-2023

 

TENTANG

PENGUATAN TRANSISI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KE SEKOLAH DASAR KELAS AWAL

 

 

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); dan

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka dalam pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, kami minta Saudara memastikan praktik sebagai berikut sebagai bagian dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal:

1.       Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

2.       Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.

3.       Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu.

a.  melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah;

b. merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;

c.  melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.

d. menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada huruf sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.

4.  Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet- advokasi penguatan transisi PAUDSD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.

5.  Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 4 di atas. Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tàutan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm- transisipaudsd.

Demikian Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

KEPALA,Drs. ISRA, M.Pd

Pembina Utama Muda

NIP. 196402181984101001

 

Tembusan :

1.   Bupati Agam

2.   Direktur Jenderal PAUD Dasmen, Kemendikbidristek

3.   Direktur Jenderal GTK, Kemdikbudristek;

4.   Kepala BSKAP, Kemendikbudristek;

5.   Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Agam;

6.   Koordinator Pengawas Kabupaten Agam